Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Godong dibentuk sebagai pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Godong. Keberadaan PPID Pembantu bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertib, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat.
PPID Pembantu memiliki tugas dalam mengelola informasi dan dokumentasi publik, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, melakukan klasifikasi informasi, memfasilitasi penyelesaian keberatan, serta mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaan dan uraian tugas PPID Pembantu tercantum dalam lampiran Keputusan Camat.
Masyarakat dapat mengunduh Keputusan Camat beserta lampiran mengenai susunan organisasi dan tugas PPID Pembantu Kecamatan Godong melalui tautan yang tersedia pada halaman ini.