Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik PPID Pembantu Kecamatan Godong

Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, PPID Pembantu Kecamatan Godong menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan informasi publik. SOP ini disusun untuk memberikan kepastian tata cara pelayanan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi acuan bagi PPID Pembantu dalam melaksanakan setiap tahapan pelayanan informasi, mulai dari pengelolaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, pelaksanaan uji konsekuensi, penanganan keberatan, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa informasi. Dengan adanya SOP yang terstandar, diharapkan seluruh proses pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan secara konsisten, tertib administrasi, cepat, tepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PPID Pembantu Kecamatan Godong meliputi:

NoStandar Operasional Prosedur
1 SOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik
2 SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
3 SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
4 SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
5 SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik

Seluruh SOP tersebut merupakan satu kesatuan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di PPID Pembantu Kecamatan Godong serta mendukung terwujudnya pelayanan yang terbuka, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dokumen

📥 Unduh Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas PPID Pembantu Kecamatan Godong

Statistik Realisasi PBB-P2 Kecamatan Godong Tahun 2026

Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik serta mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, Kecamatan Godong menyediakan informasi statistik mengenai perkembangan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui aplikasi SIGODA (Satu Data Godong).

Halaman ini menyajikan informasi statistik mengenai capaian penerimaan PBB-P2 di seluruh desa wilayah Kecamatan Godong. Informasi disajikan dalam bentuk persentase realisasi, target penerimaan, nilai realisasi, serta peringkat capaian masing-masing desa sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penerimaan PBB-P2 secara terbuka.

Publikasi statistik ini bertujuan untuk:

  • meningkatkan transparansi informasi PBB-P2;
  • memberikan informasi perkembangan capaian penerimaan PBB-P2 kepada masyarakat;
  • mendukung monitoring dan evaluasi penerimaan PBB-P2 di tingkat kecamatan;
  • mendorong optimalisasi penerimaan PBB-P2 melalui penyajian data yang mudah diakses.

Sumber Data

Data statistik bersumber dari SIGODA (Satu Data Godong) yang dikelola oleh Kecamatan Godong berdasarkan data yang diperbarui oleh Pemerintah Desa.

Perlu diketahui bahwa data pada SIGODA dapat berbeda dengan data pada aplikasi SIPADA Kabupaten Grobogan. Perbedaan tersebut terjadi karena SIPADA memperoleh data yang terhubung langsung dengan Bank Jateng sebagai bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran PBB-P2, sedangkan SIGODA merupakan media monitoring Kecamatan Godong yang menggunakan mekanisme pembaruan data oleh Pemerintah Desa. Oleh karena itu, perbedaan waktu pembaruan data dapat menyebabkan adanya selisih angka pada waktu tertentu.

Masyarakat dapat mengakses statistik Realisasi PBB-P2 Kecamatan Godong melalui tautan berikut:

https://sigoda.id/public/index.php

Publikasi Data Inventaris Barang Milik Kecamatan Godong

Godong – Sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kecamatan Godong mempublikasikan Data Inventaris Barang yang dimiliki dan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Data inventaris memuat informasi mengenai jenis barang, spesifikasi, jumlah, kondisi, tahun perolehan, lokasi, dan keterangan lainnya yang diperlukan sebagai bentuk transparansi pengelolaan aset daerah. Informasi ini disajikan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi yang dikecualikan, sehingga data yang bersifat sensitif seperti nomor register, nomor polisi kendaraan, nomor BPKB, dan informasi lain yang berpotensi mengganggu keamanan aset tidak dipublikasikan.

Publikasi data inventaris merupakan bagian dari komitmen Kecamatan Godong dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat dapat mengunduh data inventaris melalui lampiran yang tersedia pada halaman ini. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan aset di Kecamatan Godong, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui PPID Pembantu Kecamatan Godong sesuai mekanisme yang berlaku.


Lampiran

📄 Data Inventaris Barang Milik Kecamatan Godong (PDF)

Rancangan Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan

Informasi Rancangan Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan Kecamatan Godong

Sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kecamatan Godong menyediakan informasi mengenai rancangan peraturan, keputusan, dan kebijakan yang sedang dalam proses penyusunan.

Publikasi rancangan dokumen ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan yang sedang dipersiapkan sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi. Apabila terdapat masukan, saran, atau tanggapan dari masyarakat, dapat disampaikan melalui media layanan informasi publik atau kanal pengaduan Kecamatan Godong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen rancangan yang dipublikasikan bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan, penyempurnaan, maupun penyesuaian hingga ditetapkannya dokumen final.


Daftar Rancangan Dokumen

NoNama DokumenJenis DokumenStatusDokumen
1 Rancangan Keputusan Camat tentang Desa Binaan Kecamatan Godong Rancangan Keputusan Camat Draft 📥 Unduh
2 Rancangan Keputusan Camat tentang Pembentukan Panitia HUT Kemerdekaan RI ke-81 Kecamatan Godong Rancangan Keputusan Camat Draft 📥 Unduh
3 Rancangan Keputusan Camat tentang Kode Etik Kecamatan Godong Rancangan Keputusan Camat Draft 📥 Unduh
4 Rancangan Keputusan Camat tentang PPID Pembantu Kecamatan Godong Rancangan Keputusan Camat Draft 📥 Unduh
5 Rancangan Keputusan Camat tentang Penetapan Standar Pelayanan Kecamatan Godong Rancangan Keputusan Camat Draft 📥 Unduh

Keterangan

  • Seluruh dokumen pada halaman ini merupakan rancangan yang masih dalam proses penyusunan dan belum ditetapkan sebagai keputusan resmi.
  • Isi dokumen dapat mengalami perubahan sesuai hasil pembahasan, harmonisasi, atau penyempurnaan sebelum ditetapkan.

Pemanfaatan Bantuan CSR untuk Peningkatan Sarana Pelayanan Kecamatan Godong

Godong – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Kecamatan Godong terus berupaya menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. BPR BKK Purwodadi (Perseroda) Cabang Godong berupa 1 (satu) unit Air Conditioner (AC) TCL 1 PK. Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan CSR yang diajukan oleh Kecamatan Godong guna mendukung Program Kecamatan Berdaya.

Bantuan CSR ini diberikan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, bantuan diserahkan kepada Kecamatan Godong pada 9 Juli 2026 dan selanjutnya dipasang untuk menunjang kenyamanan ruang kerja serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan telah terpasangnya fasilitas AC, diharapkan suasana ruang pelayanan maupun ruang kerja menjadi lebih nyaman sehingga mampu meningkatkan produktivitas aparatur serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Peningkatan fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen Kecamatan Godong dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kecamatan Godong menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT. BPR BKK Purwodadi (Perseroda) Cabang Godong atas dukungan yang telah diberikan. Kerja sama melalui program CSR diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Kecamatan Godong menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan program CSR ini beserta dokumen pendukung yang dapat diakses oleh masyarakat.


Dokumentasi

Foto 1. AC bantuan CSR yang telah terpasang di lingkungan Kantor Kecamatan Godong.

WhatsApp Image 2026 07 28 at 14.35.04


Lampiran Dokumen

  1. 📄 Surat Permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) Kecamatan Godong Nomor B/000/212/KECGDNG/2026 tanggal 5 Juni 2026.
  2. 📄 Berita Acara Serah Terima Bantuan CSR PT. BPR BKK Purwodadi (Perseroda) Cabang Godong tanggal 9 Juli 2026 beserta dokumentasi penyerahan.

WBS (Whistle Blowing System)

Contoh Banner WBS dan Call Centre WA Layanan Publik Inspektorat

CAMAT GODONG

ANGGA PUTRA WIDANIS, S.STP, M.Si

                     Angga                                           

LAYANAN DARURAT

Layanan Darurat