FAQ
- Details
- Category: FAQ
- Published: Monday, 13 July 2026 15:24
- Written by admin godong
- Hits: 6
Frequently Asked Questions (FAQ)
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan
1. Pelayanan apa saja yang tersedia di Kecamatan Godong?
Kecamatan Godong menyelenggarakan pelayanan administrasi sesuai kewenangan kecamatan, antara lain Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), legalisasi dokumen, surat rekomendasi, fasilitasi administrasi kependudukan, pelayanan informasi publik, serta pelayanan pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bagaimana jam pelayanan di Kecamatan Godong?
Jam pelayanan kepada masyarakat adalah:
- Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
- Jumat: 08.00–13.00 WIB
Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja. Apabila terdapat perubahan jam pelayanan karena hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan pemerintah, informasi akan diumumkan melalui media informasi resmi Kecamatan Godong.
3. Di mana saya dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan pelayanan?
Informasi mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat diperoleh melalui:
- Website Kecamatan Godong;
- Standar Pelayanan yang tersedia di ruang pelayanan;
- Petugas pelayanan.
4. Apakah pelayanan di Kecamatan Godong dipungut biaya?
Pelayanan di Kecamatan Godong tidak dipungut biaya (gratis), kecuali apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tarif tertentu.
5. Berapa lama proses penyelesaian pelayanan?
Jangka waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan mengacu pada Standar Pelayanan yang berlaku dan dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
6. Bagaimana jika persyaratan pelayanan saya belum lengkap?
Petugas pelayanan akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang belum lengkap sehingga pemohon dapat melengkapinya terlebih dahulu sebelum pelayanan diproses.
7. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan informasi publik dapat diajukan kepada PPID Kecamatan Godong dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan?
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
- Datang langsung kepada petugas di ruang pengaduan;
- Kotak pengaduan;
- Website Kecamatan Godong;
- Media sosial resmi Kecamatan Godong;
- SP4N-LAPOR!.
9. Apakah pelayanan dapat diwakilkan?
Untuk jenis pelayanan tertentu, permohonan dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melampirkan surat kuasa dan persyaratan pendukung apabila dipersyaratkan.
10. Apakah tersedia pelayanan bagi penyandang disabilitas?
Ya. Kecamatan Godong berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
11. Bagaimana jika saya tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan?
Apabila masyarakat merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diterima, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan yang tersedia. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan yang berlaku.
12. Bagaimana cara memberikan penilaian terhadap pelayanan Kecamatan Godong?
Setelah menerima pelayanan, masyarakat dapat memberikan penilaian melalui Aplikasi APIK MASé (Aplikasi Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat) dengan memindai QR Code yang tersedia di ruang pelayanan atau melalui tautan yang diberikan oleh petugas. Hasil penilaian digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Kecamatan Godong.

