Informasi yang Dikecualikan

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Pembantu Kecamatan Godong menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan berdasarkan hasil Uji Konsekuensi. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses penetapan Informasi yang Dikecualikan dilakukan melalui Uji Konsekuensi secara objektif, saksama, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan hak pribadi, keamanan informasi, proses penegakan hukum, serta kepentingan lain yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Uji Konsekuensi menjadi dasar dalam menetapkan jenis-jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Kecamatan Godong.

Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi pedoman bagi PPID Pembantu Kecamatan Godong dalam memberikan pelayanan informasi publik, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diakses oleh publik.

Dokumen

📥 Keputusan Camat tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kecamatan Godong Tahun 2026 beserta Lampiran Daftar Informasi yang Dikecualikan.

WBS (Whistle Blowing System)

Contoh Banner WBS dan Call Centre WA Layanan Publik Inspektorat

CAMAT GODONG

ANGGA PUTRA WIDANIS, S.STP, M.Si

                     Angga                                           

LAYANAN DARURAT

Layanan Darurat