Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Pembantu Kecamatan Godong menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan berdasarkan hasil Uji Konsekuensi. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses penetapan Informasi yang Dikecualikan dilakukan melalui Uji Konsekuensi secara objektif, saksama, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan hak pribadi, keamanan informasi, proses penegakan hukum, serta kepentingan lain yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Uji Konsekuensi menjadi dasar dalam menetapkan jenis-jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Kecamatan Godong.

Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi pedoman bagi PPID Pembantu Kecamatan Godong dalam memberikan pelayanan informasi publik, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diakses oleh publik.

Dokumen

📥 Keputusan Camat tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kecamatan Godong Tahun 2026 beserta Lampiran Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Jadwal Pelayanan dan Daftar Register Permohonan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel, PPID Kecamatan Godong memberikan layanan permohonan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan permohonan informasi publik dilaksanakan pada hari dan jam kerja sebagai berikut:

  • Senin – Kamis: 07.30 – 15.30 WIB
  • Jumat: 07.30 – 14.30 WIB
  • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup

2.e Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung melalui layanan PPID Kecamatan Godong maupun melalui media elektronik yang telah disediakan. Setiap permohonan akan diproses sesuai prosedur dan jangka waktu pelayanan informasi publik yang berlaku.

Daftar Register Permohonan Informasi Publik

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelayanan, PPID Kecamatan Godong menyediakan Daftar Register Permohonan Informasi Publik yang memuat rekapitulasi permohonan informasi yang diterima dari masyarakat.

Daftar register berisi informasi mengenai tanggal permohonan, nomor register, informasi yang dimohonkan, cara penyampaian, serta status penyelesaian permohonan. Publikasi register ini bertujuan untuk memberikan transparansi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik sekaligus menjadi sarana monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas layanan.

Silakan melihat daftar register permohonan informasi publik yang tersedia pada halaman ini untuk mengetahui rekapitulasi permohonan informasi yang telah diproses oleh PPID Kecamatan Godong.

Download Buku Register

 

 

Prosedur Pengajuan Keberatan

Form Pengajuan Keberatan (download disini)

Mekanisme keberatan

Pasal 29

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi 

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (7) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 30 

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi 

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
  3. Dalam hal tanggapan atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan PPID, maka tanggapan tersebut disertai dengan alasan tertulis.

Daftar Informasi Publik (DIP) Kecamatan Godong Tahun 2026

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, Kecamatan Godong menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Daftar Informasi Publik disusun untuk memberikan kepastian mengenai informasi yang berada di bawah penguasaan Kecamatan Godong serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Daftar Informasi Publik bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sekaligus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Melalui Daftar Informasi Publik, masyarakat dapat mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia beserta mekanisme penyediaannya, sehingga pelayanan informasi dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan penetapannya, Daftar Informasi Publik Kecamatan Godong dikelompokkan ke dalam beberapa kategori informasi sesuai karakteristik dan kewajiban penyediaannya, yaitu sebagai berikut:

NoKategori InformasiUraian
1 Informasi Berkala Informasi yang diumumkan secara berkala, antara lain profil Kecamatan, visi dan misi, struktur organisasi, tugas dan fungsi, rencana kerja, laporan kinerja, serta informasi mengenai program dan kegiatan.
2 Informasi Serta Merta Informasi yang wajib diumumkan segera apabila terdapat keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, wabah penyakit, maupun kondisi darurat lainnya.
3 Informasi Setiap Saat Informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi profil organisasi, dasar hukum, peraturan, keputusan, prosedur pelayanan, data pelayanan administrasi, dan informasi publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4 Informasi Dikecualikan Informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik karena termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Informasi Publik ini menjadi pedoman bagi PPID Pembantu Kecamatan Godong dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, mudah diakses, tepat waktu, serta tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Daftar ini juga akan diperbarui secara berkala apabila terdapat perubahan data, kebijakan, atau jenis informasi yang dikuasai oleh Kecamatan Godong.

Dokumen

📥 Unduh Daftar Informasi Publik (DIP) Kecamatan Godong Tahun 2026

Prosedur Permohonan Informasi

Permohonan Informasi Secara Online ( klik disini )

Formulir Permohonan Informasi (download disini)

PERSYARATAN PERMOHONAN INFORMASI

a. Mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau peraturan perundang-undangan;

b. Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;

c. Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan;

d. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan; dan

e. Menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta, sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar.

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

  1. Pemohon informasi datang langsung/kurir/pos/fax/email/permohonan informasi online dengan mengisi formulir permintaan informasi serta melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. 
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
  7. Membukukan dan mencatat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung/kurir/pos/fax/email.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP

BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

Subcategories

Informasi Berkala

Berikut adalah Informasi Berkala Kecamatan Godong

Informasi Tentang Profil Kecamatan Godong :

1. Profil Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan

WBS (Whistle Blowing System)

Contoh Banner WBS dan Call Centre WA Layanan Publik Inspektorat

CAMAT GODONG

ANGGA PUTRA WIDANIS, S.STP, M.Si

                     Angga                                           

LAYANAN DARURAT

Layanan Darurat