Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel, PPID Kecamatan Godong memberikan layanan permohonan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Pelayanan permohonan informasi publik dilaksanakan pada hari dan jam kerja sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 07.30 – 15.30 WIB
- Jumat: 07.30 – 14.30 WIB
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup

Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung melalui layanan PPID Kecamatan Godong maupun melalui media elektronik yang telah disediakan. Setiap permohonan akan diproses sesuai prosedur dan jangka waktu pelayanan informasi publik yang berlaku.
Daftar Register Permohonan Informasi Publik
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelayanan, PPID Kecamatan Godong menyediakan Daftar Register Permohonan Informasi Publik yang memuat rekapitulasi permohonan informasi yang diterima dari masyarakat.
Daftar register berisi informasi mengenai tanggal permohonan, nomor register, informasi yang dimohonkan, cara penyampaian, serta status penyelesaian permohonan. Publikasi register ini bertujuan untuk memberikan transparansi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik sekaligus menjadi sarana monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas layanan.
Silakan melihat daftar register permohonan informasi publik yang tersedia pada halaman ini untuk mengetahui rekapitulasi permohonan informasi yang telah diproses oleh PPID Kecamatan Godong.

