Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, Kecamatan Godong menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Daftar Informasi Publik disusun untuk memberikan kepastian mengenai informasi yang berada di bawah penguasaan Kecamatan Godong serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Daftar Informasi Publik bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sekaligus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Melalui Daftar Informasi Publik, masyarakat dapat mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia beserta mekanisme penyediaannya, sehingga pelayanan informasi dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan penetapannya, Daftar Informasi Publik Kecamatan Godong dikelompokkan ke dalam beberapa kategori informasi sesuai karakteristik dan kewajiban penyediaannya, yaitu sebagai berikut:

NoKategori InformasiUraian
1 Informasi Berkala Informasi yang diumumkan secara berkala, antara lain profil Kecamatan, visi dan misi, struktur organisasi, tugas dan fungsi, rencana kerja, laporan kinerja, serta informasi mengenai program dan kegiatan.
2 Informasi Serta Merta Informasi yang wajib diumumkan segera apabila terdapat keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, wabah penyakit, maupun kondisi darurat lainnya.
3 Informasi Setiap Saat Informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi profil organisasi, dasar hukum, peraturan, keputusan, prosedur pelayanan, data pelayanan administrasi, dan informasi publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4 Informasi Dikecualikan Informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik karena termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Informasi Publik ini menjadi pedoman bagi PPID Pembantu Kecamatan Godong dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, mudah diakses, tepat waktu, serta tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Daftar ini juga akan diperbarui secara berkala apabila terdapat perubahan data, kebijakan, atau jenis informasi yang dikuasai oleh Kecamatan Godong.

Dokumen

📥 Unduh Daftar Informasi Publik (DIP) Kecamatan Godong Tahun 2026

WBS (Whistle Blowing System)

Contoh Banner WBS dan Call Centre WA Layanan Publik Inspektorat

CAMAT GODONG

ANGGA PUTRA WIDANIS, S.STP, M.Si

                     Angga                                           

LAYANAN DARURAT

Layanan Darurat