Meja Layanan PPID Terintegrasi dengan Meja Pelayanan Kecamatan
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, Kecamatan Godong tetap menyediakan layanan PPID meskipun keterbatasan ruang pelayanan mengharuskan meja petugas PPID menyatu dengan meja pelayanan umum. Pengaturan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada pemohon informasi.
Petugas pelayanan juga berfungsi sebagai petugas PPID Pembantu yang siap memberikan informasi, menerima permohonan informasi publik, serta memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi ini, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan informasi publik secara mudah, cepat, dan akuntabel.


