Dokumen Kerja Sama Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi antara Universitas An Nuur dan Kecamatan Godong

Informasi Perjanjian Kerja Sama

Kecamatan Godong berkomitmen membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat. Sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Kecamatan Godong menyediakan informasi mengenai nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang telah dilaksanakan dengan mitra kerja.

Kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan prinsip saling mendukung, saling menguntungkan, serta bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kerja sama yang dipublikasikan pada halaman ini merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.


Daftar Dokumen Kerja Sama

NoNama DokumenMitra KerjaRuang LingkupDokumen
1 Nota Kesepahaman (MoU) Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas An Nuur Purwodadi Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat 📥 Unduh
2 Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas An Nuur Purwodadi Pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kompetensi SDM, seminar, dan bidang lain yang disepakati 📥 Unduh

Ringkasan Kerja Sama

Kerja sama antara Kecamatan Godong dan Universitas An Nuur diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 30 Desember 2025 sebagai dasar sinergi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. MoU tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat dievaluasi atau diperbarui sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 29 Januari 2026. PKS mengatur lebih rinci mengenai maksud, tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, serta mekanisme perubahan melalui addendum apabila diperlukan. Lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyelenggaraan seminar, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.


Keterangan

  • Dokumen kerja sama dipublikasikan sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
  • Kerja sama yang telah berakhir, diperbarui, atau mengalami perubahan akan disesuaikan dengan dokumen terbaru.
  • Informasi ini akan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan kerja sama yang dimiliki Kecamatan Godong.

WBS (Whistle Blowing System)

Contoh Banner WBS dan Call Centre WA Layanan Publik Inspektorat

CAMAT GODONG

ANGGA PUTRA WIDANIS, S.STP, M.Si

                     Angga                                           

LAYANAN DARURAT

Layanan Darurat