Penunjukan PPID Pembantu Kecamatan Godong Tahun 2026

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Godong dibentuk sebagai pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Godong. Keberadaan PPID Pembantu bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertib, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat.

PPID Pembantu memiliki tugas dalam mengelola informasi dan dokumentasi publik, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, melakukan klasifikasi informasi, memfasilitasi penyelesaian keberatan, serta mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaan dan uraian tugas PPID Pembantu tercantum dalam lampiran Keputusan Camat.

Masyarakat dapat mengunduh Keputusan Camat beserta lampiran mengenai susunan organisasi dan tugas PPID Pembantu Kecamatan Godong melalui tautan yang tersedia pada halaman ini.

Loading...

Maklumat Pelayanan Kecamatan Godong Tahun 2026

Maklumat Pelayanan Kecamatan Godong merupakan bentuk komitmen Kecamatan Godong dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maklumat ini menjadi pernyataan kesanggupan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Masyarakat dapat melihat dan mengunduh Maklumat Pelayanan Kecamatan Godong Tahun 2026 melalui tautan yang tersedia pada halaman ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Loading...

Risalah Rapat Proses Pembentukan Keputusan Panitia HUT RI Ke-81 Kecamatan Godong Tahun 2026

Sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik, Kecamatan Godong mempublikasikan dokumen proses pembentukan Keputusan Camat Godong tentang Pembentukan Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Proses pembentukan keputusan diawali dengan pelaksanaan rapat koordinasi yang membahas susunan kepanitiaan, pembagian tugas, serta persiapan kegiatan peringatan HUT RI di Kecamatan Godong. Hasil pembahasan rapat tersebut menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan Keputusan Camat.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, pada halaman ini dilampirkan dokumen-dokumen sebagai bukti dukung proses pembentukan keputusan, yaitu:

No.Nama DokumenKeteranganUnduh
1 Undangan Rapat Pembentukan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dokumen undangan rapat pembentukan Panitia HUT RI Ke-81 Kecamatan Godong Tahun 2026. 📥 Unduh Dokumen
2 Risalah Rapat Pembentukan Keputusan Dokumen yang memuat notulen rapat, daftar hadir peserta, dan dokumentasi rapat pembentukan Panitia HUT RI Ke-81 Kecamatan Godong. 📥 Unduh Dokumen
3 Keputusan Camat Godong tentang Pembentukan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Keputusan Camat Godong mengenai pembentukan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. 📥 Unduh Dokumen

Dokumen-dokumen tersebut dipublikasikan sebagai bukti bahwa proses pembentukan keputusan dilaksanakan secara terencana, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kecamatan Godong.

Standar Pelayanan Kecamatan Godong Tahun 2026

Standar Pelayanan Kecamatan Godong disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kepastian, kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat. Dokumen ini memuat standar penyelenggaraan berbagai jenis pelayanan administratif di Kecamatan Godong, meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, serta mekanisme pengelolaan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat mengunduh Keputusan Camat beserta lampiran Standar Pelayanan melalui tautan yang tersedia pada halaman ini.

Loading...
 

Masukan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027

Informasi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Kebijakan

Kecamatan Godong berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Salah satu bentuk pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan daerah dilaksanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan sebagai forum untuk menghimpun usulan, aspirasi, dan masukan dari pemerintah desa, perangkat daerah, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

Masukan yang diperoleh melalui Musrenbang Kecamatan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2027 sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Kecamatan Godong menyediakan dokumen pelaksanaan Musrenbang yang dapat diakses oleh masyarakat.


Dokumen Partisipasi Publik

NoDokumenKeteranganDokumen
1 Undangan Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 Undangan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Godong 📥 Unduh
2 Daftar Hadir Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 Daftar peserta Musrenbang sebagai bukti partisipasi pemangku kepentingan 📥 Unduh
3 Berita Acara Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2027 Berita acara hasil pelaksanaan Musrenbang Kecamatan 📥 Unduh
4 Rekap Usulan Kegiatan Kecamatan Godong Tahun 2027 Rekapitulasi usulan kegiatan kepada perangkat daerah 📥 Unduh
5 Rekap DU-RKP Desa Tahun 2027 Kecamatan Godong Rekap usulan pembangunan dari desa 📥 Unduh
6 Usulan Prioritas DU-RKP Desa Tahun 2027 Daftar usulan prioritas hasil Musrenbang Kecamatan 📥 Unduh
7 Dokumentasi Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 Dokumentasi pelaksanaan kegiatan 📥 Unduh

Keterangan

Dokumen yang dipublikasikan merupakan bagian dari proses penghimpunan aspirasi dan masukan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Informasi ini disediakan sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kecamatan Godong.

WBS (Whistle Blowing System)

Contoh Banner WBS dan Call Centre WA Layanan Publik Inspektorat

CAMAT GODONG

ANGGA PUTRA WIDANIS, S.STP, M.Si

                     Angga                                           

LAYANAN DARURAT

Layanan Darurat