SURAT EDARAN NOMOR : 700/26/SETDA TAHUN 2024 TENTANG SOSIALISASI KANAL ADUAN PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN Dasar: a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; c. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; e. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).
Mari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang bebas dari tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Grobogan. Dan kita bantu dukung Penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Ayo mari adukan dan laporkan segala bentuk indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui kanal aduan pelaporan tindak pidana korupsi WBS (Whistle Blowing System) di link berikut https://wise.inspektorat.grobogan.go.id/.
Bagan ALur Pengaduan :


