- Details
-
Category: Profil
-
Published: Thursday, 20 September 2018 14:21
-
Written by AdminGro1
-
Hits: 1911
Godong adalah ibu kota kecamatan di kabupaten Grobogan. Godong terbilang daerah yang sudah terhitung maju jika dilihat dari tingkat pendidikan, tingkat ekonomi dan infrastrukturnya. Lokasi yang sangat strategis yang menghubungkan ke beberapa kota, diantaranya Semarang, Boyolali, Demak, Kudus dan Purwodadi, menjadikan Godong sebagai kecamatan di kabupaten Grobogan yang mengalami kemajuan pesat dibandingkan dengan kecamatan lain di Grobogan. Terdapatnya pabrik besar di kecamatan ini, banyak membantu masyarakat dalam penyediaan lapangan pekerjaan, dan menjadikan kota Godong lebih hidup dengan aktivitas perdagangan selama 24 jam.
Terdapat banyak versi tentang asal usul daerah Godong di kabupaten Grobogan. Namun dari beberapa sumber menyatakan, bahwa Godong sudah lama dikenal pada zaman kerajaan Majapahit, nama Godong adalah istilah jawa yang berarti "daun" dalam bahasa Indonesia. Daerah ini pada zaman kerajaan Majapahit dikenal sebagai daerah penghasil kayu dan dedaunan (daun pisang dan daun jati) yang banyak dimanfaatkan masyarakat pada zaman itu sebagai pembungkus makanan dan keperluan lainnya, Pasar godong yang berarti pasar daun, seiring dengan waktu akhirnya dikenal dengan sebutan Godong (baca ; nggodong), daerah ini pada zaman dahulu sangat rimbun dengan tanaman keras berbagai spesies, diantaranya adalah tanaman jati. Aliran sungai dan banyaknya kanal didaerah ini menunjukkan bahwa daerah ini telah lama dihuni dan termasuk daerah yang subur.
Pusat perdagangan di kota Godong berada di jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di pasar umum Godong. Pasar Godong termasuk pasar besar yang ada diwilayah kabupaten Grobogan, aktivitas perdagangan dipasar Godong tidak hanya untuk masyarakat Godong dan disekitarnya, tetapi masyarakat di kabupaten Demak, sebab pasar Godong berdekatan dengan wilayah kabupaten Demak.
Wisata didaerah ini yang dapat dikunjungi antara lain adalah fenomena alam gas metana (CH4) yang menyembur dan terbakar secara alamiyah selama ratusan tahun silam yang dinamakan Api Abadi Mrapen. Api abadi mrapen banyak dimanfaatkan dalam event-event nasional dan keagamaan, seperti pengambilan api PON (Pekan Olahraga Nasional) dan pengambilan api suci pada perayaan hari Waisak. Selain api abadi mrapen, tempat yang dapat dikunjungi adalah Bendung Klambu. Bendung Klambu setelah dilakukan revitalisasi, diharapkan oleh pemerintah daerah Grobogan dapat menjadi objek wisata di Grobogan.
- Details
-
Category: Profil
-
Published: Thursday, 20 September 2018 14:20
-
Written by AdminGro1
-
Hits: 923
Berikut adalah Tupoksi Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan :
Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Grobogan, secara umum Kecamatan Godong memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok:
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.
- Melaksanakan tugas pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pokok:
- Koordinasi: Menjadi koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan.
- Pelaksanaan: Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
- Pemberdayaan: Membina dan memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Rincian Tugas dan Fungsi:
Untuk lebih jelasnya, rincian tugas dan fungsi Kecamatan Godong dapat mencakup beberapa aspek berikut:
- Bidang Pemerintahan Umum:
- Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum.
- Penyelenggaraan administrasi kependudukan.
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan.
- Penyelenggaraan pembinaan desa.
- Bidang Pembangunan:
- Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
- Koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pembangunan.
- Pengawasan pelaksanaan pembangunan.
- Bidang Kemasyarakatan:
- Pembinaan dan pengembangan masyarakat.
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Bidang Keuangan:
- Pengelolaan keuangan kecamatan.
- Penyusunan laporan keuangan.
- Bidang Umum dan Kepegawaian:
- Pelayanan umum dan kepegawaian.
- Pengelolaan aset kecamatan.
Catatan:
- Peraturan Daerah: Tupoksi yang lebih spesifik dan detail dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan.
- Dinamika Perubahan: Tupoksi kecamatan dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman dan kebijakan pemerintah.