- Details
-
Category: PPID
-
Published: Thursday, 09 July 2026 15:19
-
Written by admin godong
-
Hits: 14
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, Kecamatan Godong menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Daftar Informasi Publik disusun untuk memberikan kepastian mengenai informasi yang berada di bawah penguasaan Kecamatan Godong serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Daftar Informasi Publik bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sekaligus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Melalui Daftar Informasi Publik, masyarakat dapat mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia beserta mekanisme penyediaannya, sehingga pelayanan informasi dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan penetapannya, Daftar Informasi Publik Kecamatan Godong dikelompokkan ke dalam beberapa kategori informasi sesuai karakteristik dan kewajiban penyediaannya, yaitu sebagai berikut:
| No | Kategori Informasi | Uraian |
| 1 |
Informasi Berkala |
Informasi yang diumumkan secara berkala, antara lain profil Kecamatan, visi dan misi, struktur organisasi, tugas dan fungsi, rencana kerja, laporan kinerja, serta informasi mengenai program dan kegiatan. |
| 2 |
Informasi Serta Merta |
Informasi yang wajib diumumkan segera apabila terdapat keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, wabah penyakit, maupun kondisi darurat lainnya. |
| 3 |
Informasi Setiap Saat |
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi profil organisasi, dasar hukum, peraturan, keputusan, prosedur pelayanan, data pelayanan administrasi, dan informasi publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. |
| 4 |
Informasi Dikecualikan |
Informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik karena termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Daftar Informasi Publik ini menjadi pedoman bagi PPID Pembantu Kecamatan Godong dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, mudah diakses, tepat waktu, serta tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Daftar ini juga akan diperbarui secara berkala apabila terdapat perubahan data, kebijakan, atau jenis informasi yang dikuasai oleh Kecamatan Godong.
Dokumen
📥 Unduh Daftar Informasi Publik (DIP) Kecamatan Godong Tahun 2026
- Details
-
Category: PPID
-
Published: Thursday, 20 September 2018 14:46
-
Written by AdminGro1
-
Hits: 566
Form Pengajuan Keberatan (download disini)
Mekanisme keberatan
Pasal 29
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan berdasarkan alasan berikut :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (7) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Tidak disediakannya informasi berkala dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 30
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
- Dalam hal tanggapan atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan PPID, maka tanggapan tersebut disertai dengan alasan tertulis.